Salin Artikel

Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

KOMPAS.com – Secara bahasa, kewarganegaraan berarti segala hal yang berhubungan dengan keanggotaan sebagai warga negara.

Dalam UUD 1945, yang dimaksud dengan warga negara adalah seluruh bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.

Artinya, secara umum, ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang mendapatkan kewarganegaraannya melalui stelsel pasif atau by operation of law dan warga negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelsel aktif atau by registration.

Namun, status kewarganegaraan seseorang atau sekelompok orang bisa hilang. Hal ini seperti yang tertuang di dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Hal-hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang atau sekelompok orang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya jika:

Status kewarganegaraan yang dinyatakan hilang akibat kawin jika perempuan/laki-laki WNI kawin dengan warga negara asing (WNA) yang menurut hukum negara asal WNA tersebut, kewarganegaraan istri/suami mengikuti kewarganegaraan mereka.

Perempuan/laki-laki WNI tersebut dapat tetap menjadi WNI dengan mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal mereka.

Selain itu, status kewarganegaraan juga dapat dibatalkan.

Kewarganegaraan seseorang dinyatakan batal jika keterangan yang membuat ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan oleh instansi yang berwenang.

Referensi:

  • Gatara, Asep Sahid dan Subhan Sofhian. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Fokusmedia.
  • UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/30/04150031/penyebab-hilangnya-kewarganegaraan-indonesia

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke