Hal itu disampaikan Ade pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2022) dini hari.
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menanggapi pernyataan tersebut dengan mengatakan bantahan tersangka merupakan hal yang biasa.
“Itu hal lumrah dan umum disampaikan, hak yang bersangkutan,” sebut Ali dalam keterangannya, Kamis.
Ia menuturkan, KPK telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dalam menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Tentu, juga sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum,” kata dia.
Ali berharap semua pihak kooperatif dalam proses penyidikan perkara.
“Kepada tersangka dan pihak-pihak yang dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan tim penyidik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ade mengklaim bahwa upaya suap dilakukan oleh bawahannya.
Ia mengaku tak memberi perintah untuk memberi suap auditor BPK Jabar agar laporan keuangan Pemkab Bogor memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab,” tutur Ade.
“Itu inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,” sambungnya.
Sementara itu KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam perkara ini.
Tiga orang tersangka dari Pemkab Bogor adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah serta PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan auditor BPK Jabar yang berstatus tersangka yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, dugaan suap yang diterima para auditor BPK mencapai Rp 1,9 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/28/20094291/bupati-bogor-bantah-beri-suap-auditor-bpk-kpk-lumrah-dan-umum-disampaikan