Salin Artikel

Kemenkumham: PDSI Terdaftar sebagai Ormas, Tunduk kepada UU Ormas

Hal itu, dikonfirmasi oleh Direktur perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Santun Maspari Siregar.

Pengesehan itu berdasarkan Surat Keputusan nomor:AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.

"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," ujar Santun, kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

"Perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksanaannya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas," ucap dia.

Sebagai informasi, deklarasi pendirian PDSI dilakukan sejumlah dokter hari ini, Rabu. Deklarasi tersebut digelar di Jakarta dan dipimpin Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto SpB MARS.

Ia menyebutkan, PDSI tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan SK Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022

Jajang menjelaskan, berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di NKRI.

Hak tersebut pun menurut Jajang sudah ditegaskan dalam SK Kemenkumham tersebut di atas.

Jajang juga mengungkapkan visi PDSI yakni menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang metnjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Adapun misi organisasi ini ada tiga. Pertama, mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.

Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota.

Ketiga, mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.

"Dengan demikian, PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran," kata Jajang dalam siaran pers PDSI.

"Semoga PDSI berkontribusi dalam dunia kesehatan pada umumnya, dan dunia kedokteran pada khususnya. Tentunya kami juga mengharapkan dukungan dari segenap pihak, khususnya rakyat Indonesia yang menjadi tujuan utama panggilan profesi kami ini. Karena kami juga rakyat Indonesia, maka PDSI adalah dari, oleh, dan untuk rakyat," tambahnya.

Adapun selama ini Jajang dikenal sebagai staf khusus Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Sebelumnya, Jajang berkarir sebagai dokter militer dan tergabung dalam corps kesehatan militer (CKM).

Dia pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan dan Penunjang Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/27/20132391/kemenkumham-pdsi-terdaftar-sebagai-ormas-tunduk-kepada-uu-ormas

Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke