Salin Artikel

Rachmat dan Ade Yasin, Kakak-Adik di Pusaran Kasus Suap

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin kembali membuat ingatan terhadap sang kakak, Rachmat Yasin,
kembali muncul.

KPK menyatakan Ade diduga terlibat dalam kasus suap. Dalam operasi itu, tim penyidik KPK juga menangkap sejumlah orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Tim penyidik KPK juga menyita sejumlah uang dan berkas dalam penangkapan terhadap Ade dan sejumlah orang.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

8 Tahun lalu penyidik KPK juga membongkar kasus suap yang melibatkan Rachmat Yasin melalui operasi tangkap tangan, tepatnya pada 7 Mei 2014. Saat itu dia juga tengah menjabat sebagai Bupati Bogor.

Ketika itu Rachmat Yasin terlibat perkara suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Seperti sang adik, Rachmat juga merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelum menangkap Rachmat, tim penyidik KPK sudah membuntuti Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta. Setelah serah terima uang suap terjadi, tim penyidik yang membuntuti Rachmat Yasin langsung bergerak.

Menurut laporan, saat itu Rachmat tengah melakukan kegiatan Boling atau Rebo Keliling di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selepas kegiatan itu, Rachmat pulang ke rumah pribadi pada pukul 19.00 WIB di Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan WijayaKusuma Raya No 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Tidak lama setelah Rachmat masuk ke rumah, tim KPK dengan menggunakan empat mobil tiba di rumah itu.

Empat penyidik KPK kemudian menjemput Rachmat dan membawanya dari rumah itu menuju kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

Para petugas KPK yang lain juga langsung menggeledah ruang kerja dan ruang sekretaris Bupati Bogor di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong.

Setelah kasusnya diadili, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung lantas memvonis Rachmat dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 27 November 2014.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Hakim Barita, seperti dikutip Antara.

Barita juga menjatuhkan pidana denda kepada Rachmat sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Rachmat juga dikenai hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Hakim menyatakan Rachmat terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman Rachmat adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi atau menyalahgunakan jabatannya.

Selain itu, lanjut Hakim Barita, Rachmat sebagai Bupati Bogor tidak memberikan contoh bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal yang meringankan Rachmat, selama proses persidangan terdakwa mengakui bersalah, menyesal, kemudian tidak pernah dihukum dan sudah menyerahkan uang suap yang diterimanya dari pemilik perusahaan Cahyadi Kumala melalui anak buahnya Johan ke KPK.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesal, tak pernah dihukum, dan sudah menyerahkan uang ke KPK," katanya.

Putusan vonis terhadap Rachmat dalam perkara itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni tujuh tahun enam bulan penjara.

Menanggapi vonis itu, Rachmat Yasin menyatakan putusan hakim.

"Saya ucapkan innalillahi wainnailaihi rojiun. Saya menerima putusan lima tahun penjara tanpa menggunakan hak proses hukum selanjutnya," kata Rachmat.

Kasus gratifikasi

Rachmat Yasin juga dijerat dalam kasus gratifikasi. Terkait perkara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Bupati Bogor itu.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Asep Sumirat pada 22 Maret 2021 lalu. Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Rachmat lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan.

Hakim Asep juga menghukum Rachmat dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak mampu membayar, maka Rachmat harus menjalani tambahan waktu di penjara selama 2 bulan.

Dalam kasus itu, Rachmat disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar. Gratifikasi itu disebut untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014.

Bentuk gratifikasi lain yang didapat Rachmat Yasin adalah berupa tanah seluas 170.442 hektare yang terletak di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Dalam sidang terbukti tanah itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Majelis hakim menyatakan mantan Bupati Bogor itu terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Penulis : Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah | Editor : Sandro Gatra, Palupi Annisa Auliani)

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/27/14000021/rachmat-dan-ade-yasin-kakak-adik-di-pusaran-kasus-suap

Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke