JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan dan bioskop yang berada di daerah PPKM level 1 beroperasi 100 persen.
Selanjutnya, di wilayah PPKM level 2, mal dan bisoskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksmal 75 persen, dan 50 persen di daerah PPKM level 3.
Pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 1 dan 2 dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat, sedangkan pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 3 hanya beroperasi hingga pukul 21.00.
Aplikasi PeduliLindungi pun masih menjadi syarat bagi pengunjung untuk memasuki mal dan bioskop di seluruh wilayah.
Adapun operasional bioskop tetap mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Ketentuan di atas tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 yang berlaku mulai 26 April 2022 hingga 9 Mei 2022 mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/26/09085191/mal-dan-bioskop-bisa-beroperasi-100-persen-di-wilayah-ppkm-level-1