Salin Artikel

Aturan Lengkap Halalbihalal Lebaran 2022 di Wilayah PPKM Level 1-3

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membolehkan kegiatan halalbihalal atau silaturahmi pada perayaan Idul Fitri tahun ini.

Namun demikian, lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah pun menerbitkan aturan kegiatan halalbihalal yang disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) suatu daerah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/2022. Beleid ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 22 April 2022.

"Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019," demikian petikan SE.

Berikut ketentuan halal bihalal menurut level PPKM daerah:

  • Level 3: maksimal jumlah tamu hadir 50 persen
  • Level 2: maksimal jumlah tamu hadir 75 persen
  • Level 1: tamu hadir boleh 100 persen

Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah tamu di atas 100 orang, tidak diizinkan makanan/minuman disajikan di tempat atau secara prasmanan. Makanan/minuman harus disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Acara makan-makan ramai yang menyebabkan para tamu membuka masker juga harus dihindari karena rawan menularkan virus.

"Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak," demikian bunyi SE.

Adapun pada Lebaran 2022 pemerintah tak hanya membolehkan kegiatan halalbihalal, tetapi juga mudik. Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun sebelumnya mudik dilarang karena situasi pandemi virus corona.

Pemerintah pun telah menetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022 sebagai hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah. Sementara, cuti bersama ditetapkan selama 4 hari yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Presiden Joko Widodo mengatakan, jumlah pemudik di Lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang. Dari angka tersebut, 14 juta pemudik diperkirakan berasal dari Jabodetabek.

Sementara, jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diprediksi mencapai 47 persen dari angka total.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/06000071/aturan-lengkap-halalbihalal-lebaran-2022-di-wilayah-ppkm-level-1-3

Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke