Salin Artikel

Dewas Tak Lanjutkan Kasus Pembohongan Publik Lili Pintauli ke Sidang Etik

Hal itu diketahui dari surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022.

Surat itu ditujukan kepada pihak pelapor bernama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Sdri. Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian bunyi surat tersebut, Rabu (20/4/2022).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Anggota Dewas Harjono itu, terdapat tiga poin penjelasan yang menjadi alasan Dewas untuk tidak melanjutkan laporan ke persidangan etik.

Pertama, Dewas menyatakan sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.

Kedua, Lili telah terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021.

Ketiga, salah satu alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik kepada Lili sebelum ini yakni karena telah berbohong kepada publik dan konferensi pers tersebut.

"Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Sdri. Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik," papar Harjono dalam surat tersebut.

Dalam perkara ini, Lili dilaporkan oleh empat mantan pegawai KPK, yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.

Mereka menduga Lili telah melakukan pembohongan publik saat melakukan konferensi pers pada 30 April 2021.

Pada saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Padahal, Dewas pernah menyatakan Lili melakukan pelanggaran etik lantaran berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di Lembaga Antirasuah, yakni M Syahrial.

Dalam putusan yang dibacakan pada tahun lalu itu, Dewas menghukum Lili dengan memotong gaji pokoknya 40 persen selama 12 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/22554341/dewas-tak-lanjutkan-kasus-pembohongan-publik-lili-pintauli-ke-sidang-etik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke