Salin Artikel

Syarat untuk Mendapatkan Remisi bagi Narapidana

KOMPAS.com - Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana (napi) dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Remisi merupakan hak napi yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu. Jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu:

Syarat mendapatkan remisi

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi napi jika ingin mendapatkan remisi.

Syarat pemberian remisi bagi napi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Syarat tersebut, yakni:

  • berkelakuan baik, dan
  • telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Remisi tidak diberikan kepada napi yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum, remisi dapat diberikan jika memenuhi syarat, yakni:

  • berkelakuan baik,
  • telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan, dan
  • belum berumur 18 tahun.

Remisi tidak diberikan kepada anak yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.

Syarat pemberian remisi bagi napi terorisme, narkotika dan korupsi

Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan merupakan dua syarat utama yang harus dipenuhi napi jika ingin mendapat remisi.

Namun, terdapat syarat tambahan bagi napi terorisme, narkotika dan korupsi yang ingin diberi remisi.

Bagi napi tindak pidana terorisme, syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT),
  • menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi napi warga negara Indonesia, atau
  • menyatakan ikrar tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi warga negara asing.

Untuk napi narkotika, prekursor narkotika serta psikotropika, syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi adalah:

  • harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Sementara untuk napi korupsi, selain harus memenuhi dua persyaratan utama juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/00450081/syarat-untuk-mendapatkan-remisi-bagi-narapidana

Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke