Salin Artikel

Mekanisme Pemberian Remisi bagi Narapidana


KOMPAS.com – Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana (napi) dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Remisi merupakan hak napi sebagaimana tertuang di dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu. Jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu:

Tata cara pemberian remisi bagi narapidana dan anak

Mekanisme atau tata cara pemberian remisi bagi napi dan anak berkonflik hukum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Tata cara pemberian remisi tersebut, yakni:

  • Tim pengamat pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merekomendasikan usulan pemberian remisi bagi napi/anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data yang telah memenuhi persyaratan.
  • Kepala Lapas/LPKA dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemberian remisi tersebut.
  • Jika disetujui, Kepala Lapas/LPKA selanjutnya akan menyampaikan usulan pemberian remisi kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM.
  • Jika tidak disetujui, Kepala Lapas/LPKA akan menetapkan keputusan tentang napi dan anak yang tidak dapat diusulkan mendapatkan remisi.
  • Kepala Kanwil Kemenkum HAM yang menerima tembusan usulan pemberian remisi akan melakukan verifikasi paling lama dua hari sejak usulan diterima.
  • Hasil verifikasi disampaikan kepada Dirjen Pemasyarakatan.
  • Dirjen Pemasyarakatan juga melakukan verifikasi terhadap usulan pemberian remisi paling lama tiga hari sejak usulan diterima.
  • Jika berdasarkan hasil verifikasi perlu dilakukan perbaikan, Dirjen Pemasyarakatan akan mengembalikan usulan tersebut kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenkum HAM.
  • Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usulan pemberian remisi paling lama tiga hari sejak pengembalian diterima.
  • Hasil perbaikan usul pemberian remisi disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenkum HAM.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/00300041/mekanisme-pemberian-remisi-bagi-narapidana

Terkini Lainnya

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke