Rudiyanto Pei sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
"Ya sudah, yang hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP (Rudiyanto) 10 jam tangan mewah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (19/4/2022).
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, 10 jam tangan itu bernilai Rp 8 miliar.
Pembelian tersebut merupakan bentuk menyamarkan hasil kejahatan Indra kenz.
"Menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash," ujarnya
Selain itu, Rudiyanto menerima aliran dana Rp 1,583 miliar dari Indra Kenz.
Untuk diketahui, Rudiyanto dan anaknya, Vanessa Khong, telah diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022).
Saat diperiksa, Rudiyanto dicecar 57 pertanyaan. Sedangkan, Vanessa dicecar 37 pertanyaan.
Polisi mengungkapkan, Vanessa menerima uang Rp 5 miliar serta barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta.
Selain, itu Indra juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vanessa.
"Senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ujar Whisnu.
Dalam kasus Binomo ini, polisi sudah menahan 6 tersangka dari total 7 tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri.
Selain Vanessa dan Rudiyanto, polisi sudah menahan 4 tersangka lain yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.
Sementara itu, 1 tersangka yang belum ditahan adalah adik Indra Kenz. Ia baru akan diperiksa sebagai tersangka pada 20 April 2022 besok.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/19/14124011/polri-sita-10-jam-tangan-mewah-rp-8-miliar-dari-calon-mertua-indra-kenz