Salin Artikel

Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD DPR gara-gara Sebut Luhut "Brutus Istana"

Laporan tersebut terkait dugaan narasi yang seolah menyerang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Hari ini, saya Risman Hasibuan melaporkan Saudara Masinton Pasaribu, anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang mana kami lihat di publik beberapa hari ini sangat membuat kegaduhan," kata Risman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

"Beliau melontarkan bahasa yang tidak beretika, menyerang yang namanya Bapak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) yang kita tahu beliau adalah pembantu presiden," lanjutnya.

Risman mengatakan, semestinya Masinton tidak melontarkan pernyataan yang menyinggung Luhut secara frontal.

Menurut dia, jika ingin mengkritik Luhut, hal itu bisa disampaikan melalui forum di DPR.

"Ya kalau dia punya hak sebagai anggota DPR, dia bisa saja panggil sebagai Menko, memanggil Pak Menko, melakukan RDP, dan mendengarkan penjelasan dari Pak LBP sendiri. Harusnya dia bisa buka ruang komunikasi," jelasnya.

Risman menambahkan, laporannya itu sudah diterima MKD.

Selanjutnya, pihaknya meminta MKD segera memanggil Masinton untuk dimintai keterangan.

"Karena memang tidak eloklah. Kalau mau menegur atau mau mengkritik kan ada forumnya, apalagi dia anggota DPR," imbuh dia.



Lalu, apa pernyataan Masinton yang dipermasalahkan Risman?

Menurut dia, laporan ini diawali dari pernyataan Masinton yang menyebut Luhut seperti tokoh fiksi Brutus.

Risman tak secara tegas maksud Brutus yang dimaksud.

Namun, dalam terminologi politik, sebutan Brutus disematkan kepada siapa saja yang melakukan pengkhianatan terhadap pemimpinnya.

Pernyataan itu disampaikan Masinton dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi nasional. Luhut disebut sebagai "Brutus Istana".

Luhut, kata Risman, disebut Masinton juga sebagai dalang dari wacana presiden tiga periode.

"Apalagi beliau berjasa besar membantu Pak Jokowi. Kalau dalam hal Brutus, Brutus apa, kan dia harus punya bukti juga Brutus yang disampaikan itu apa penafsiran Brutus-nya," kata Risman.

"Apalagi dia (Masinton) menyampaikan dia (LBP) adalah dalang ide Jokowi tiga periode. Padahal, itu kan dia mendengar aspirasi di bawah dan dalam hal ini disampaikan kepada Pak Presiden," sambungnya.

Kompas.com masih menunggu respons dari Masinton terkait pelaporan ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/15501411/masinton-pasaribu-dilaporkan-ke-mkd-dpr-gara-gara-sebut-luhut-brutus-istana

Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke