Hal itu, disampaikan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud meminta, laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pantuli diselesaikan secara transparan dan tegas.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Syamsuddin kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Adapun Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada pertengahan Maret 2022 lalu.
Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan tahap pengumpulan bahan keterangan ini, Dewas pun mengimbau pihak salah satu perusahaan BUMN yang diduga mengetahui untuk kooperatif dan bekerja sama mengungkap dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Oleh karena itu, Dewas berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina dan anak perusahaannya, bisa bekerja sama dan koperatif, yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," ucap Syamsuddin.
Menurut Mahfud, Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu menunjukkan sikap tegas kepada publik.
"Tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik," kata Mahfud, dalam keterangan pers, Minggu (17/4/2022).
Mahfud menekankan, Lili harus dijatuhi sanksi apabila terbukti bersalah melanggar kode etik. Namun, Lili juga harus dibela jika tidak terbukti.
"Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," kata Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/13395201/mahfud-minta-penyelesaian-kasus-lili-transparan-dewas-tak-ada-yang-ditutup