Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Utama PT Berkah Sukses Sejati atau staf yang ditunjuk/mewakili Kadaruullah, Account Director PT Intertel Media Prima atau staf yang ditunjuk/mewakili Meiliawati Kartoyo dan freelance PT Mitratel Paradizs Perysa Putra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022 yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
"Perwakilan ketiga saksi dikonfirmasi terkait dengan proses pengajuan izin untuk pembangunan jaringan komunikasi selular BTS broadband di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/15/21081591/kpk-dalami-izin-pembangunan-jaringan-komunikasi-selular-di-kabupaten-ppu