JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Inong Malinda Dee sempat meramaikan jagat pemberitaan di Indonesia pada 2011 sampai 2013 silam. Nama perempuan itu meroket karena tersandung kasus pembobolan rekening nasabah Citibank.
Malinda saat itu bekerja sebagai Senior Relation Manager Citigold Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan. Dia ditugaskan menangani nasabah yang menggunakan produk Citigold itu.
Akal jahat Malinda muncul saat dia dipercaya mengemban jabatan itu. Dengan wewenang yang dimiliki, dia ternyata membobol 34 rekening milik nasabah Citigold.
Nilai uang yang diambil dari para nasabahnya mulai dari puluhan juta sampai miliaran rupiah.
Supaya para nasabahnya tidak curiga, Malinda memperlakukan mereka dengan sangat baik ketika mereka bertandang ke kantornya. Dengan sikapnya itu Malinda berhasil menarik perhatian para nasabahnya dan menanamkan rasa percaya.
Malinda melakukan aksinya dengan cara pemindahbukuan dan pentransferan dana tanpa ada perintah atau permintaan dari pemilik rekening.
Caranya adalah dengan meminta tandatangan sang nasabah dalam formulir transfer yang masih kosong. Atau formulir itu ditandatangani sendiri oleh Malinda.
Selain itu, Malinda juga mengisi formulir transfer dengan data palsu seperti nama nasabah pengirim, penerima, nominal uang sampai isi berita transfer.
Setelah semuanya lengkap, Malinda lantas mengirim formulir itu kepada teller di Citibank. Teller kemudian memproses dan rekening Malinda pun terisi dari uang yang dicuri milik para nasabahnya.
Selain dikirim ke rekening pribadi, Malinda juga mengirim uang itu ke saudara kandungnya, Visca Lovitasari, dan Andhika Gumilang yang saat itu menjadi suami siri.
Sepak terjang Malinda mulai terendus pada 2010. Saat itu sejumlah nasabah Citigold melapor ke pihak bank soal kejanggalan transaksi. Mereka merasa tidak pernah menarik uang dalam jumlah tertentu seperti yang dalam catatan rekening.
Citibank kemudian melakukan audit internal. Akhirnya terungkap ternyata Malinda adalah biang keladi pembobolan rekening nasabah itu.
Aksinya itu dilaporkan ke polisi. Pada 30 Maret 2011, sejumlah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Malinda di sebuah apartemen di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Aksi kejahatan setelah sekian lama membobol nasabah Malinda pun berakhir. Penyidik lantas menyita sejumlah harta milik Malinda dan kerabat serta suami sirinya yang diduga hasil pencucian uang dari tindak kejahatan perbankan itu.
Malinda kemudian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 November 2011. Dalam surat dakwaan terungkap Malinda menjalankan aksinya mulai 2007 sampai 2011.
Selama itu Malinda mengeruk uang 34 nasabah dengan total nilai Rp 46.1 miliar. Selain kejahatan perbankan yang dilakukan, kehidupan pribadi Melinda turut disorot.
Foto-foto Melinda yang berdandan modis sebagai kalangan sosialita lantas terungkap ke masyarakat. Dia juga diketahui melakukan bedah kecantikan pada beberapa bagian tubuhnya. Sejumlah barang mewah dia miliki mulai dari pakaian sampai mobil sport Ferrari turut terkuak selepas aksinya terbongkar.
Jaksa sempat menuntut Malinda dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Namun, hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dengan nilai pidana denda yang sama.
"Menyatakan terdakwa Inong Malinda Dee bersalah dan menghukum dengan penjara delapan tahun serta denda Rp 10 miliar atau diganti dengan kurungan tiga bulan," kata ketua majelis hukum Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Maret 2012.
Sejumlah aset Malinda termasuk dua mobil Ferrari disita dan diberikan kepada Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan. Namun, Malinda mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sampai Mahkamah Agung (MA).
Namun, upaya banding yang diajukan Malinda kandas. Malah MA memperberat hukuman subsider Malinda diperberat dari 3 bulan menjadi 1 tahun penjara.
“Putusan kasasi ini memperbaiki amar putusan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menghukum delapan tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider sebelumnya tiga bulan diganti menjadi satu tahun (kurungan),” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/06040091/kisah-malinda-dee-6-tahun-bobol-rekening-nasabah-citibank