Adapun Siti telah dilantik oleh Ketua DPR Puan Maharani dalan sidang Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
“Saya merasa bingung dan sangat terkejut tanpa ada dasar serta alasan yang jelas, tiba-tiba Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 22/P Tahun 2022,” papar Renny dalam konferensi pers di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2022).
Adapun Kepres tersebut merupakan dasar hukum PAW Renny dengan Siti, dan dikeluarkan pada 21 Februari 2022.
Keduanya merupakan kader Partai Gerindra dari Dapil Sumatera Selatan I.
Renny mengungkapkan, selama ini ia tak pernah mendapatkan surat panggilan, maupun tembusan surat usulan PAW baik dari Partai Gerindra maupun Pimpinan DPR.
“Tapi tiba-tiba telah terbit surat Kepres tersebut,” sebutnya.
Ia menilai, pencopotan yang dilakukannya cacat hukum karena melanggar beberapa hal.
Pertama, Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang mengatur tentang hak membela diri dan hak untuk bicara terkait surat usulan PAW.
“Seharusnya pimpinan DPR melakukan pemanggilan terhadap diri saya serta memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi dan kesempatan membela diri,” tuturnya.
Kedua, salinan resmi petikan keputusan belum diterima Renny hingga hari ini.
“Maka jelas melanggar ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan,” kata dia.
Terakhir Renny mengungkapkan saat ini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Kepres tersebut.
Ia pun sudah mengirimkan permohonan penundaan PAW pada Ketua DPR.
“Proses gugatan sedang berjalan, kemudian lawyer saya menyiapkan surat ke KPU dan ke Ketua DPR bahwa saya telah menggugat,” imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/15134121/kena-paw-tanpa-penjelasan-kader-gerindra-renny-astuti-gugat-keppres-jokowi