Data tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui dokumen yang diberikan kepada wartawan.
Kategori suspek Covid-19 diberikan pada orang yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada seseorang yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan selama 14 hari terakhir punya riwatat kontak dengan penderita Covid-19.
Selain itu, suspek Covid-19 merujuk pada orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang butuh perawatan rumah sakit tanpa penyebab klinis yang meyakinkan.
Pemerintah juga melaporkan bahwa dalam 24 jam terakhir, ada 1.455 kasus baru, 3.286 pasien Covid-19 selesai isolasi, dan 43 pasien Covid-19 meninggal dunia.
Berdasarkan data yang sama, saat ini tercatat masih ada 67.975 pasien Covid-19 yang masih harus menjalani isolasi dan perawatan di Tanah Air.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/17182921/update-12-april-5422-orang-berstatus-suspek-covid-19