Salin Artikel

Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Terima Uang Miliaran Rupiah, tetapi Mengelak

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK), sebagai tersangka baru kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Vanessa ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.

Ia dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.

Selain menetapkan Vanessa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.

Terhadap ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat  (Div Humas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/4/2022).

Sebelumnya, penyidik juga sudah lebih dahulu menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam kasus Binomo.

Keempat tersangka itu yakni mitra Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama; perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan; dan admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim.

Tiga tersangka baru dicekal

Hingga saat ini, penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz.

Mereka bakal diperiksa dengan status sebagai tersangka pada 14 April 2022.

"Terhadap tiga orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan.

Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut yang bakal menentukan apakah Vanessa bakal ditahan atau tidak.

Polisi juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap ketiga tersangka tersebut guna mengantisipasi mereka kabur ke luar negeri.

Lebih lanjut, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, saat ini ketiga tersangka berada di Indonesia.

"Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," ucap Gatot.

Terima uang miliaran rupiah

Dugaan pencucian yang dilakukan Vanessa terbukti dengan adanya bukti aliran dana dan aset yang diterimanya dari Indra Kenz.

Saat ini, penyidik juga telah memblokir rekening milik Vanessa. Polisi menyebutkan, Vanessa menerima uang senilai Rp 1,1 miliar dari kekasihnya itu.

Selain uang, Vanessa juga menerima aset sebidang tanah di Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 7,8 miliar.

“Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar,” ucap Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (RP), diketahui telah menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Bentuk penyamaran uang tersebut dilakukan melalui pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

“Membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar,” ucap Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan, calon mertua Indra Kenz itu juga pernah menerima uang dari Indra senilai Rp 1,5 miliar.

Rekening milik Rudiyanto saat ini telah diblokir.

Tak jauh berbeda dengan Vanessa dan ayahnya, adik kandung Indra Kenz juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Nathania Kesuma disebutkan mendapatkan uang sebesar Rp 9,4 miliar dan menandatangani aset berupa rumah di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dari Indra Kenz.

Tak hanya itu, Nathania juga terlibat membantu Indra Kenz melakukan pencucian uang dengan menggunakan platform exchanger Indodax.

Ramadhan menjelaskan, Nathania diminta Indra membuka akun Indodax. Namun, akun itu dikelola oleh Indra.

Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.

“Atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” kata Ramadhan.

Mengelak

Setelah ditetapkan tersangka, kekasih Indra Kenz itu juga membantah anggapan bahwa seluruh harta keluarganya merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.

Dalam unggahan media sosialnya, Vanessa menegaskan, harta keluarganya tak berasal dari hasil pencucian uang ataupun Indra Kenz.

Vanessa Khong kemudian membandingkan nasib orang lain yang diduga turut menikmati aliran dana dari Indra Kenz.

"Kenapa kami jadi tersangka? Karena kami dianggap orang yang terdekat sama dia (Indra Kenz) saat ini. Sementara, orang lain yang benar-benar menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman-aman saja," tulis Vanessa Khong, dikutip Kompas.com dari unggahan Instagramnya, Senin (11/4/2022).

Merespons hal itu, polisi mengatakan, Vanessa Khong berhak membantah soal penetapannya sebagai tersangka di kasus Binomo.

Kendati demikian, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

“Bantah atau mengaku adalah hak dari tersangka. Tapi, proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum,” kata Ramadhan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/07174621/vanessa-khong-pacar-indra-kenz-yang-terima-uang-miliaran-rupiah-tetapi

Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke