Adapun polisi juga menetapkan ayah Vanessa Khong dan adik Indra Kenz sebagai tersangka baru kasus penipuan via aplikasi Binomo.
“Bantah atau mengaku adalah hak dari tersangka. Tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Selanjutnya, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko juga menegaskan, penyidik sudah mengikuti aturan hukum dalam memproses kasus Binomo.
Menurut dia, penyidik juga sudah menemukan sejumlah alat bukti untuk menetapkan Vanessa menjadi tersangka dalam kasus itu.
“Kalau dia mengelak itu kan versinya tersangka, tapi penyidik jelas mengikuti apa yang ditentukan dengan beberapa alat bukti yang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.
Selain itu, menurut Gatot, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi juga memperkuat dugaan Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz.
“Dan barang bukti maupun alur dari bukti PPATK itu kan sudah jelas aliran dana ke situ,” ucapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa membantah anggapan bahwa seluruh harta keluarganya merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
"Aku dan keluarga aku bisa buktiin kalau semua harta yang kami punya itu bukan dari Indra Kenz atau hasil cuci uang," tulis Vanessa Khong seperti dikutip Kompas.com dari unggahan Instagram-nya, Senin (11/4/2022).
Vanessa Khong kemudian membandingkan nasib orang lain yang diduga turut menikmati aliran dana dari Indra Kenz.
"Kenapa kami jadi tersangka? Karena kami dianggap orang yang terdekat sama dia (Indra Kenz) saat ini. Sementara, orang lain yang benar-benar menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman-aman saja," tulis Vanessa Khong.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/17465091/polisi-vanessa-khong-berhak-mengelak-tapi-penyidik-sudah-temukan-bukti