Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahamad Ramadhan menerangkan, Rudiyanto menyamarkan uang tersebut dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliiar.
“Membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Ramadhan juga mengatakan, calon mertua Indra Kenz itu juga pernah menerima uang dari Indra senilai Rp 1,5 miliar.
Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Rudiyanto. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.
Adapun sebelumnya penyidik telah melakukkan pemeriksaan kepada Rudiyanto sebagai saksi pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022 sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Diketahui dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan sebanyak 7 tersangka. Sebanyak 4 dari 7 tersangka itu sudah ditahan, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim.
Sedangkan 3 tersangka lainnya masih belum ditahan, yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, serta adik Indra bernama Nathania Kesuma.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/16150121/calon-mertua-diduga-beli-10-arloji-senilai-rp-8-miliar-dari-uang-hasil