Salin Artikel

Penjelasan Ahmad Sahroni dan Kesepakatan Saling Memaafkan dengan Adam Deni

Sahroni dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi pelapor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).

Ruang sidang pun tampak lebih padat dibanding dua persidangan sebelumnya.

Di depan majelis hakim, Kader Partai Nasdem itu mengungkapkan sejumlah kesaksian, termasuk alasannya melaporkan Adam.

Dokumen bersifat pribadi

Adam menjawab sejumlah pertanyaan kuasa hukum Adam.

Salah satunya tentang dokumen yang dipermasalahkan dalam perkara ini.

Sahroni menjelaskan, data pribadi yang ia permasalahkan adalah dokumen pembelian dua unit sepeda dari Dwita yang bernilai ratusan juta.

Sahroni menyebut, dokumen itu masuk sebagai data pribadi karena belum memenuhi syarat didaftarkan sebagai daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Begini penasihat hukum, harta benda itu akan masuk LHKPN setahun setelahnya. Jika saya mendapat di tahun 2021, maka barang itu masuk ke LHKPN pada tahun 2022,” tutur dia.

Sahroni mengaku dua unit sepeda itu telah lunas dibayarnya, tapi hingga kini barangnya tak juga sampai.

“Nah makanya saya sebut dokumen rahasia karena barangnya belum sampai, kalau sudah sampai ya baru saya laporkan (LHKPN),” sambungnya.

Dicecar kuasa hukum Adam tentang alasan dua unit sepeda belum tiba, Sahroni meminta untuk menanyakan ke Dwita.

“Itu terdakwa dua masih hidup, bisa ditanya,” kata Sahroni.

Tampik laporannya untuk menindas rakyat

Sahroni menampik jika laporannya pada Adam merupakan upaya penindasan pada rakyat.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ditempuhnya sebagai masyarakat sipil untuk mencari keadilan.

Sahroni menyatakan ia tidak langsung melaporkan Adam ketika dokumen pribadinya diunggah melalui Instagram Stories akun @adamdenigrk.

“Selama 12 hari saya tidak pernah berkata, dan saya cari keplesetnya saja di hari ke 13. Lalu saya meminta pandangan hukum dari orang yang paham,” jelas Sahroni.

Ia pun mengaku melaporkan Adam karena merasa terancam atas unggahannya.

Menurut Sahroni, Adam mestinya langsung melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika merasa mencurigai dirinya melakukan tindak pidana korupsi.

Saling memberi maaf

Suasana persidangan sempat memanas ketika Adam dan Dwita mengajukan pertanyaan pada Sahroni.

Kuasa hukum dan jaksa pun turut berdebat untuk membela kliennya masing-masing.

Melihat situasi itu, hakim ketua Rudi Kindarto mengambil alih jalannya persidangan.

Rudi menanyakan pada Sahroni, Adam dan Dwita terkait niatan untuk saling memaafkan.

“Maksud saya mumpung ketemu di sini, saling memaafkan mau enggak? (Tapi) hukum tetap jalan. Dengan maaf tidak menghapus hukum, tapi agar silaturahmi tetap jalan,” tegas hakim Rudi.

Sahroni lantas berjabat tangan dengan Adam dan Dwita secara bergantian.

Seisi ruang sidang pun riuh melihat jabat tangan ketiganya.

“Apa gunanya maaf kalau kesalahan selalu diingat. Jadi setelah maaf ini tidak ada hal negatif terkait perkara ini,” pungkas hakim Rudi.

Diketahui dalam perkara ini Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/06425391/penjelasan-ahmad-sahroni-dan-kesepakatan-saling-memaafkan-dengan-adam-deni

Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke