Salin Artikel

Perkiraan Biaya Cerai dan Pengacara

KOMPAS.com – Salah satu yang harus diperhatikan dalam perceraian adalah biaya. Penggugat harus mempersiapkan dana agar perceraiannya dapat dilaksanakan di pengadilan.

Selain biaya di pengadilan, penggugat yang ingin menggunakan jasa kuasa hukum atau advokat juga harus menyiapkan biaya khusus dalam proses perceraiannya.

Berikut perkiraan biaya yang dikeluarkan untuk proses perceraian.

Biaya Cerai di Pengadilan

Biaya perceraian di pengadilan disebut dengan panjar biaya perkara. Besaran biaya ini berbeda-beda di setiap pengadilan.

Namun, secara umum, biaya perceraian terdiri dari:

  • biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran;
  • biaya proses, biaya panggilan penggugat dan tergugat (dua kali);
  • biaya PNBP panggilan pertama penggugat dan tergugat;
  • biaya pemberitahuan isi putusan kepada penggugat dan tergugat;
  • biaya PNBP pemberitahuan isi putusan kpd penggugat dan tergugat;
  • biaya redaksi;
  • biaya materai.

Biaya ini hanya dikenakan kepada penggugat yang mampu. Sementara bagi penggugat yang tidak mampu secara ekonomi berhak untuk berperkara secara gratis atau prodeo.

Syarat untuk mengurus gugatan secara cuma-cuma ini adalah mempunyai surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan. Selain itu, jika ada dokumen lain, seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin juga dapat dilampirkan.

Berikut besaran panjar biaya perkara pada beberapa pengadilan yang dapat menjadi tolak ukur dalam memperkirakan biaya perceraian.

Sebagai catatan, di pengadilan agama, pengajuan cerai dibedakan menjadi cerai gugat dan cerai talak. Perkara cerai gugat merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri, sementara cerai talak dilakukan oleh suami.

Adapun di pengadilan negeri yang melayani perceraian bagi agama selain Islam, tidak dikenal talak.

Biaya Advokat

Orang-orang yang merasa tidak mengerti hukum, sibuk, atau tidak ingin bersidang, sering menggunakan jasa advokat untuk mewakilinya dalam mengurus perceraian.

Menyewa jasa pengacara tentu memerlukan biaya tambahan di luar panjar biaya perkara. Tidak ada aturan baku mengenai tarif advokat.

Namun, dalam Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, besarnya honorarium atas jasa hukum advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Biasanya, tarif pengacara dalam menangani perceraian mencakup jasa pengacara, biaya panjar pengadilan dan biaya operasional atau transportasi.

Selain itu, ada juga pengacara yang menerapkan succes fee jika berhasil memenangkan gugatan, misalnya terkait harta gono gini atau hak asuh anak.

Kisaran tarif untuk pengacara perceraian adalah Rp 8 juta hingga Rp 50 juta tergantung dari kerumitan kasus. 

Referensi:

  • UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/02300001/perkiraan-biaya-cerai-dan-pengacara

Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke