JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia angkat bicara soal pengembalian jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga selingkuh ke instansi asalnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa atau pegawai Kejaksaan yang ditugaskan di tempat lain akan menjadi tanggung jawab pengawas di lembaga tersebut.
"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Ketut menambahkan, jika ada pegawai Kejaksaan yang melakukan pelanggaran dan dikembalikan ke Kejagung, maka pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat yang dijatuhkan.
"Bila Putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucapnya.
Diketahui, seorang Jaksa Penuntut Umum berinisial DW dan seorang staf informasi dan data inisial SK melakukan perselingkuhan.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan SK dan DW terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa seorang Jaksa berinisial DS yang terbukti berselingkuh dikembalikan ke Kejagung.
Menurut Ali, pengembalian Jaksa itu ke instansi asalnya dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan perselingkuhan dengan pegawai KPK berinisial SK.
"Iya (Dikembalikan ke Kejaksaan Agung), setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Sementara itu, pegawai KPK pasangan selingkuhannya diperiksa Inspektorat KPK terkait disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/18000931/jaksa-di-kpk-yang-selingkuh-dikembalikan-ke-kejaksaan-ini-kata-kejagung