Adapun polisi telah menetapkan seorang influencer bernama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka penipuan melalui aplikasi Quotex.
“(Pemilik) masih didalami,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Menurut Reinhard, secara total sudah ada 61 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan tokoh publik yang pernah menerima uang dari Doni Salmanan.
Beberapa di antaranya Arif Muhammad, Reza Arap, Rizky Febian, Rizky Billar dan Alffy Rev.
Adapun dalam perkara ini, tersangka Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Doni merupakan mitra aplikasi dari aplikasi Quotex. Polisi menduga Doni mendapatkan keuntungan sampai 80 persen dari kekalahan para investor.
Doni diduga menyebarkan berita hoaks karena menjanjikan kemenangan pada orang lain untuk menginvestasikan dananya.
Selain itu terdapat 25.000 orang yang memakai kode referral Doni dalam aplikasi Quotex.
Polisi menyebut tidak ada orang yang pernah mengalami kemenangan saat melakukan investasi di Quotex.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/13395641/usut-pemilik-aplikasi-quotex-bareskrim-sudah-periksa-61-saksi