Ia merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
“Saya jangan diadu (apakah tuntutan) terlalu berat atau terlalu ringan. Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu (tentang) perbandingan ya,” tutur Ferdinand pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Ferdinand menuturkan pihaknya akan mengajukan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan.
“Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya,” ucap dia.
Terakhir Ferdinand mengapresiasi kinerja majelis hakim dan jaksa yang menangani perkaranya.
Ia pun menegaskan siap menjalani apapun hasil persidangan.
“Kalau saya pribadi, apapun keputusan (hakim) akhirnya, saya siap menjalani,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Jaksa menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” papar jaksa.
Ferdinand dilaporkan dalam perkara ini karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.
Dalam surat dakwaan disebutkan komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 membandingkan soal Tuhan dan memberikan pembedaan pada kelompok tertentu.
Adapun sidang perkaranya akan dilanjutkan Selasa (12/4/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/05/16565131/ferdinand-hutahaean-kita-tak-perlu-membanding-bandingkan