Adapun Fakarich disebutkan pernah menerima uang senilai Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.
"Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan peraturan kapolri (Perkap)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara juga menegaskan hal yang sama.
Chandra menyatakan, pihaknya akan segera menyita uang Rp 1,9 miliar itu.
"Uang tersebut sementara belum disita dan akan kita sita," ujar Chandra.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Fakarich pernah menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Fakarich juga turut mengajarkan trading Binomo kepada Indra Kenz.
Fakarich kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka dilakukan pada 4 April 2022, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sampai dengan pukul 01.30 WIB. Dalam pemeriksaan, Fakarich dicecar dengan 44 pertanyaan.
Selain itu, penyidik juga membuka akses terhadap akun binpatner dan akun binomo milik tersangka Fakarich.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, 1 unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, 1 buah flashdisk merk sandisk 32 gb, dan akun binpatner milik tersangka Fakarich.
Fakarich pun dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsider Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/05/11380501/polisi-akan-sita-uang-rp-19-miliar-pemberian-indra-kenz-ke-fakarich
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan