Salin Artikel

Kontras Nilai Polisi Tak Serius Tangani Kasus Penjara Manusia di Langkat

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai kepolisian tak menunjukan langkah serius dalam menangani kasus penjara manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar menilai terdapat beberapa indikator yang menunjukan ketidakseriusan tersebut.

Pertama, surat permohonan pemberian informasi penyelidikan yang dikirimkan tim advokasi korban yaitu Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) pada Polda Sumut tidak mendapat respon.

“Tindakan demikian tentu saja tidak diharapkan masyarakat terutama korban maupun keluarga. Surat permohonan informasi publik yang dikirimkan 17 Maret 2022 hingga saat ini belum mendapat tanggapan,” tutur Rivan dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Kedua, pasal sangkaan pada pelaku yang ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut hanya berhenti pada dua korban penjara manusia yang meninggal.

Maka, lanjut Rivan, tim advokasi kemudian mengunjungi Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melayangkan laporan.

“Hal ini didasarkan pada proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut tidak mengakomodir hak-hak korban yaitu klien kami. Termasuk sangkaan pasal yang hanya menyasar pada pionir lapangan dan bukan aktor intelektual,” jelas dia.

Rivan menyebut, tim advokasi melaporkan TRP, DRP dan SP atas dugaan pelanggaran Pasal 2, Pasal 8, Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 88E Ayat (2) Jo Pasal 185 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Namun SPKT Bareskrim Polri justru menolak laporan kami dengan dalil bahwa proses penyelidikan tengah berjalan di Polda Sumut dan tempus delicti (tempat terjadinya perkara) berada di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Faktor ketiga, kepolisian tidak menahan tersangka.

“Sehingga membuka celah bagi tersangka untuk mengilangkan bukti kejahatan,” imbuhnya.

Adapun pada 21 Maret 2022, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka terkait penjara manusia di Langkat, yaitu SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

Polisi menyangkakan HS, IS, RG, JS, DP, TS dan HG dengan Pasal 7 UU Nomor 21 tentang TPPO dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sedangkan SP dan TS dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebut alasan tidak ditangkapnya kedelapan tersangka karena bersikap kooperatif saat pemeriksaan.

Meski tidak ditahan para tersangka wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/15005281/kontras-nilai-polisi-tak-serius-tangani-kasus-penjara-manusia-di-langkat

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke