Adapun Brian pernah mengirimkan uang sebesar Rp 120 juta kepada mitra aplikasi Binomo Indra Kenz.
"Masih didalami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtidpieksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Menurut Whisnu, pengacara Brian baru dapat hadir mendampingi kliennya pada minggu ini.
Oleh karena itu, tim penyidik masih menunggu kehadiran pengacara Brian untuk mendalami lebih lanjut soal aliran dana dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo.
"Minggu ini akan didalami, karena pengacara tersangka baru datang di minggu ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Brian Edgar Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo.
Brian ditangkap di wilayah Bali pada 1 April 2022. Setelah ditangkap ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian berperan menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," papar Whisnu dalam keterangannya, Minggu (3/4/2022).
Menurut Whisnu, Brian juga pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.
Kemudian, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ujar Whisnu.
Sejak Februari 2019, Brian kemudian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development aplikasi Binomo.
Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsider Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/10212891/kasus-penipuan-binomo-bareskrim-dalami-aliran-dana-senilai-rp-120-juta-dari