Survei tersebut menangkap ada 27,4 persen responden yang sangat khawatir dan 55,7 persen responden yang khawatir amendemen konstitusi disisipi kepentingan tertentu.
Sementara, hanya ada 13,3 persen responden yang tidak khawatir, 1,1 persen responden yang sangat tidak khawatir, dan 2,5 persen responden yang menjawab tidak tahu.
Kompas.id melaporkan pada Senin (4/4/2022), kekhawatiran publik ini bisa jadi dipengaruhi oleh berbagai isu politik yang tengah hangat dibicarakan seperti penundaan pemilu hingga isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Seperti diketahui, sejauh ini Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeklaim amendemen UUD 1945 hanya untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Namun, amendemen konstitusi dapat melebar ke substansi lainnya. Sebut saja, perpanjangan masa jabatan presiden, ataupun menetapkan MPR sebagai lembaga dengan kewenangan tertinggi.
Survei itu juga menunjukkan bahwa mayoritas publik (78 persen) setuju jika amendemen UUD 1945 mengatur soal PPHN, tetapi mayoritas publik (59,3 persen) juga menolak perpanjangan masa jabatan presiden diatur lewat amendemen.
Survei Litbang Kompas itu dilakukan melalui wawancara telepon kepada 504 responden berusia minimal 17 tahun di 34 provinsi pada 22-25 Maret 2022.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Dengan menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen, nirpencuplikan penelitian ± 4,37 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/08150421/survei-litbang-kompas-mayoritas-publik-khawatir-amendemen-konstitusi