Salin Artikel

Perludem: Putusan MK Tegaskan DKPP Bukan Pengadilan Etik

Putusan MK tersebut terkait dengan permohonan uji materi Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pemohon dalam perkara itu adalah Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022, Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman.

Keduanya menyoal sifat putusan DKPP yang dalam UU Pemilu disebut final dan mengikat. Pasal 458 Ayat (13) UU Pemilu berbunyi, "Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) berifat final dan mengikat".

"Menurut saya putusan MK kemarin menegaskan bahwa DKPP bukanlah pengadilan etik," ujar Khoirunnisa kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Dia menjelaskan, keputusan DKPP memang final dan mengikat tetapi mengikat untuk Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Bawaslu.

Namun, ketetapan dari Presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, serta Bawaslu bisa disengketakan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Sehingga ketika ada penyelenggara pemilu yang merasa hak elektoralnya terciderai dapat mencari ruang hukum melalui PTUN. Ini penegasan kembali atas putusan MK yang lalu," ujar Khoirunnisa.

Sebelumnya, Ketua DKPP Muhammad menjelaskan, dengan putusan tersebut, ketika ada putusan DKPP, maka presiden, Bawaslu, dan KPU wajib melaksanakan sesuai tingkatannya.

"Namun misalnya ada penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan atas pelaksanaan putusan DKPP melalui keputusan administratif presiden, KPU, dan Bawaslu maka hal inilah yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, terbuka ruang untuk menggugat,” kata Muhammad seperti dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com.

Permohonan uji materi ini diajukan lantaran Evi Novida dan Arief Budiman merasa dirugikan oleh putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat. Evi Novida pada 18 Maret 2020 diberhentikan oleh DKPP karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara yang diajukan calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat bernama Hendri Makaluasc.

Dia lantas menggugat keputusan presiden yang memberhentikan dirinya dari jabatannya secara tidak hormat ke PTUN. Gugatan itu dimenangkan Evi sehingga dia kembali diangkat sebagai komisioner KPU.

Pada 13 Januari 2021, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Arief Budiman sebagai Ketua KPU.

Oleh DKPP, Arief dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mengaktifkan kembali Evi sebagai anggota KPU. Arief diadukan ke DKPP karena menemani Evi yang berstatus nonaktif sebagai anggota KPU mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Ia juga diadukan karena membuat putusan yang dianggap melampaui kewenangannya lantaran meminta Evi kembali aktif sebagai anggota KPU. Namun demikian, sanksi DKPP hanya berupa pemberhentian Arief dari jabatannya sebagai Ketua KPU, bukan penyelenggara pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/15502161/perludem-putusan-mk-tegaskan-dkpp-bukan-pengadilan-etik

Terkini Lainnya

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke