Salin Artikel

Hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam TAP MPR No. III Tahun 2000

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum. Hierarki peraturan perundang-undangan pernah diatur dalam TAP MPR Nomor III/MPR/2000.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 mengatur tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Tata Urutan Perundang-undangan dalam TAP MPR Nomor III/MPR/2000

Pasal 2 TAP MPR Nomor III/MPR/2000 menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah:

  • Undang-undang Dasar 1945.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  • Undang-undang.
  • Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu.
  • Peraturan pemerintah.
  • Keputusan presiden.
  • Peraturan daerah.

UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-peraturan di bawahnya dalam negara.

Sesuai dengan prinsip negara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus bersumber dan mengacu secara tegas pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.

Penjelasan lebih lanjut mengenai arti, fungsi, dan kedudukan dari masing-masing bentuk produk hukum tercantum dalam pasal 3, yaitu:

  • UUD 1945: Hukum dasar tertulis negara yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
  • Ketetapan MPR RI: Putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
  • Undang-undang atau UU: Dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bersama presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta ketetapan MPR.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang: Dibuat oleh presiden dalam hal kegentingan yang memaksa dengan ketentuan tertentu, yaitu:
    • Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.
    • DPR dapat menerima atau menolak perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
    • Apabila perpu ditolak oleh DPR, maka perpu tersebut harus dicabut.
  • Peraturan Pemerintah: Dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
  • Keputusan Presiden: Dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
  • Peraturan Daerah: Peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Peraturan daerah atau perda provinsi dibuat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau DPRD provinsi bersama gubernur. Perda kabupaten atau kota dibuat oleh DPRD kota bersama walikota atau bupati.

Referensi

  • Busroh, Firman Freddy. 2018. Memahami Hukum Konstitusi Indonesia. Depok: Rajawali Pers

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/02000061/hierarki-peraturan-perundang-undangan-dalam-tap-mpr-no.-iii-tahun-2000

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke