Salin Artikel

Hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum. Hierarki peraturan perundang-undangan pernah diatur dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966.

TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan menentukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 diuraikan bahwa perwujudan sumber dari segala sumber hukum Republik Indonesia adalah:

  • Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  • Dekrit presiden 5 Juli 1959.
  • Undang-undang Dasar.
  • Surat Perintah 11 Maret 1966.

Tata Urutan Peraturan Perundangan dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966

Dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 diatur tata urutan peraturan perundangan, yaitu

  • Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.
  • Ketetapan MPR.
  • Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Keputusan presiden.
  • Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti:
    • Peraturan menteri.
    • Instruksi menteri.
    • dan lain-lain.

UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-peraturan di bawahnya dalam negara.

Sesuai dengan prinsip negara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus bersumber dan mengacu secara tegas pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.

Kelemahan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966

Keputusan presiden dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 ditentukan bahwa keputusan presiden yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan adalah yang bersifat "penetapan" saja.

Sedangkan norma dari suatu peraturan perundang-undangan harus bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus.

Selain itu, penyebutan instruksi menteri sebagai peraturan perundang-undangan kurang tepat karena suatu instruksi bersifat individual dan konkret serta harus ada hubungan atasan dan bawahan secara organisatoris.

Hal tersebut tidak sesuai dengan sifat suatu norma hukum yang umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus.

Kritik lain adalah tidak masuknya peraturan daerah sebagai peraturan perundang-undangan. Padahal, peraturan daerah juga termasuk peraturan perundang-undangan dan tidak hanya peraturan pelaksanaan saja.

Kalimat "dan lain-lain" juga dianggap tidak tepat karena dapat diartikan secara luas tentang maksud dari kata tersebut.

Referensi

  • Busroh, Firman Freddy. 2018. Memahami Hukum Konstitusi Indonesia. Depok: Rajawali Pers

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/01000021/hierarki-peraturan-perundang-undangan-dalam-tap-mprs-no.-xx-tahun-1966

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke