Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum. Hierarki peraturan perundang-undangan pernah diatur dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966.
TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan menentukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.
Dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 diuraikan bahwa perwujudan sumber dari segala sumber hukum Republik Indonesia adalah:
Tata Urutan Peraturan Perundangan dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966
Dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 diatur tata urutan peraturan perundangan, yaitu
UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-peraturan di bawahnya dalam negara.
Sesuai dengan prinsip negara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus bersumber dan mengacu secara tegas pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Kelemahan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966
Keputusan presiden dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 ditentukan bahwa keputusan presiden yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan adalah yang bersifat "penetapan" saja.
Sedangkan norma dari suatu peraturan perundang-undangan harus bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus.
Selain itu, penyebutan instruksi menteri sebagai peraturan perundang-undangan kurang tepat karena suatu instruksi bersifat individual dan konkret serta harus ada hubungan atasan dan bawahan secara organisatoris.
Hal tersebut tidak sesuai dengan sifat suatu norma hukum yang umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus.
Kritik lain adalah tidak masuknya peraturan daerah sebagai peraturan perundang-undangan. Padahal, peraturan daerah juga termasuk peraturan perundang-undangan dan tidak hanya peraturan pelaksanaan saja.
Kalimat "dan lain-lain" juga dianggap tidak tepat karena dapat diartikan secara luas tentang maksud dari kata tersebut.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/01000021/hierarki-peraturan-perundang-undangan-dalam-tap-mprs-no.-xx-tahun-1966