Salin Artikel

Hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum. Hierarki peraturan perundang-undangan pernah diatur dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966.

TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan menentukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 diuraikan bahwa perwujudan sumber dari segala sumber hukum Republik Indonesia adalah:

  • Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  • Dekrit presiden 5 Juli 1959.
  • Undang-undang Dasar.
  • Surat Perintah 11 Maret 1966.

Tata Urutan Peraturan Perundangan dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966

Dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 diatur tata urutan peraturan perundangan, yaitu

  • Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.
  • Ketetapan MPR.
  • Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Keputusan presiden.
  • Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti:
    • Peraturan menteri.
    • Instruksi menteri.
    • dan lain-lain.

UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-peraturan di bawahnya dalam negara.

Sesuai dengan prinsip negara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus bersumber dan mengacu secara tegas pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.

Kelemahan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966

Keputusan presiden dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 ditentukan bahwa keputusan presiden yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan adalah yang bersifat "penetapan" saja.

Sedangkan norma dari suatu peraturan perundang-undangan harus bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus.

Selain itu, penyebutan instruksi menteri sebagai peraturan perundang-undangan kurang tepat karena suatu instruksi bersifat individual dan konkret serta harus ada hubungan atasan dan bawahan secara organisatoris.

Hal tersebut tidak sesuai dengan sifat suatu norma hukum yang umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus.

Kritik lain adalah tidak masuknya peraturan daerah sebagai peraturan perundang-undangan. Padahal, peraturan daerah juga termasuk peraturan perundang-undangan dan tidak hanya peraturan pelaksanaan saja.

Kalimat "dan lain-lain" juga dianggap tidak tepat karena dapat diartikan secara luas tentang maksud dari kata tersebut.

Referensi

  • Busroh, Firman Freddy. 2018. Memahami Hukum Konstitusi Indonesia. Depok: Rajawali Pers

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/01000021/hierarki-peraturan-perundang-undangan-dalam-tap-mprs-no.-xx-tahun-1966

Terkini Lainnya

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke