KOMPAS.com – Pada umumnya, perceraian dilakukan dengan menggunakan jasa pengacara atau advokat. Dengan alasan tidak mengerti hukum, orang-orang yang ingin bercerai menyewa pengacara sebagai kuasa untuk membantu mereka.
Namun, sebenarnya, penggugat cerai dapat mengurus perceraiannya sendiri. Proses cerai tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi langsung pengadilan agama/negeri atau secara online.
Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara bagi yang bukan beragama Islam di Pengadilan Negeri.
Berikut cara mengurus perceraian sendiri tanpa menggunakan jasa pengacara.
Melalui Pengadilan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat terjadi karena alasan:
Perceraian tidak akan dikabulkan jika gugatan yang diajukan bukan karena satu atau beberapa alasan tersebut. Ini dikarenakan alasan merupakan hal penting dalam perceraian dan harus dicantumkan dalam surat gugatan.
Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan penggugat cerai:
Melalui Online
Perceraian secara online dapat dilakukan melalui www.ecourt.mahkamahagung.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran E-Court, syarat wajib yang harus dilakukan penggugat adalah memiliki akun. Bagi yang bukan advokat, akun tersebut dapat dibuat di pengadilan dengan syarat KTP dan email aktif.
Setelah mendapatkan akun, pendaftar dapat login di E-Court dan melakukan pendaftaran.
Berikut tahapan pendaftaran perkara melalui E-Court:
Setelah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara online telah selesai. Panggilan sidang dari pengadilan akan dilakukan melalui email atau E-Court.
Sidang pun dapat digelar secara online atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi tidak berhasil.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/25/02300091/cara-mengurus-perceraian-sendiri-tanpa-pengacara