Salin Artikel

PPKM Berlanjut, Kegiatan di Rumah Ibadah pada Daerah Level 1 Bisa 100 Persen

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 21 Maret 2022.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (22/3/2022), ada enam daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan pekan mendatang.

Keenam daerah yakni Kabupaten Pangandaran, Surabaya, Kota Mojokerto, Tuban, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Lamongan.

Untuk enam daerah yang masuk PPKM Jawa-Bali Level 1, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah aturan mengenai operasional tempat ibadah.

Tempat ibadah tersebut meliputi masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng.

Pemerintah mengatur deretan tempat ibadah tersebut sudah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas.

Namun demikian, pemerintah juga menggarisbawahi bahwa aktivitas peribadatan tersebut dilakukan dengan cara menetapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, para jamaah juga tetap diminta untuk memperhatikan ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Sementara, untuk daerah yang masuk PPKM Level 3, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan, daerah yang masuk kategori PPKM Level 2, pembatasan mencapai 75 persen dari kapasitas.

Ketentuan mengenai kepatuhan terhadap protokol kesehatan juga berlaku untuk daerah yang masuk PPKM Level 3 dan 2.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/11125581/ppkm-berlanjut-kegiatan-di-rumah-ibadah-pada-daerah-level-1-bisa-100-persen

Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke