Salin Artikel

Sikap PDI-P Minta Tunda Amendemen UUD 1945 soal PPHN Dinilai Tutup Celah Wacana Penundaan Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengusulkan penundaan kajian amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dinilai tepat. Sebab, usulan amendemen itu dikhawatirkan sejumlah kalangan bisa membuka peluang untuk meloloskan wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, memperpanjang masa jabatan presiden, atau mengembalikan sistem pemilihan presiden secara tidak langsung.

"Jadi PDI Perjuangan berusaha menutup celah sama sekali agar wacana itu tidak dapat ruang untuk terealisasi melalui amandemen," kata peneliti Indikator Politik Bawono Kumoro kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

"Semoga ini sebagai bentuk cerminan peningkatan ketegasan sikap mereka untuk menolak wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan periode masa jabatan presiden," ujar Bawono.

Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini. Dia mengatakan, alasan pertama Fraksi PDI-P di MPR mengusulkan penundaan amendemen terbatas itu karena menilai situasi psikologis bangsa saat ini tidak kondusif. Maka, adanya wacana amendemen terbatas sebaiknya tidak dilakukan di masa sekarang.

"Situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif, seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," ujar Basarah.

Basarah berpandangan MPR semestinya terlebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif, sebelum melakukan amendemen. Di sisi lain, MPR juga dinilai perlu menyamakan persepsi bahwa amendemen UUD 1945 merupakan kebutuhan bangsa.

"Bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja," tambahnya.

Basarah kemudian menyinggung konstitusi adalah hukum dasar tertulis yang dimiliki oleh mayoritas negara di dunia. Oleh karena itu, konstitusi dinilai menggambarkan visi dan misi besar dan jangka panjang bangsa tersebut.

"Karena itu perubahan konstitusi juga harus didasarkan pada pandangan dan visi serta misi bangsa Indonesia untuk ke depannya dan bukan didisain untuk kepentingan kelompok apalagi perseorangan," tegasnya.

Fraksi Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Basarah menyadari agenda yang dibahas terkait amendemen di MPR adalah untuk menghadirkan kembali wewenang MPR menetapkan PPHN. Namun, Basarah menyoroti dinamika politik saat ini diramaikan oleh wacana penundaan Pemilu 2024.

Dia mengatakan, wacana itu akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden. Selain itu, Basarah melihat segenap partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan diri menyongsong pemilu serentak 2024.

"Sehingga kurang ideal jika energi bangsa untuk fokus pada amendemen UUD harus terpecah konsentrasinya untukk melaksanakan pemilu," ujar Basarah.

"Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa," kata Wakil Ketua MPR itu.

Salah satu wacana yang saat ini menjadi perdebatan adalah usulan penundaan pemilu 2024 yang disuarakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Selain PKB, ada dua ketua umum partai politik yang mendukung wacana penundaan pemilu yaitu Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Sementara itu, wacana amendemen UUD 1945 mencuat setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakannya dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021. Bambang menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah kewenangan MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengeklaim, amendemen UUD 1945 terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

(Penulis : Nicholas Ryan Aditya/Editor : Bagus Santosa)

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/10531481/sikap-pdi-p-minta-tunda-amendemen-uud-1945-soal-pphn-dinilai-tutup-celah

Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke