JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai, Densus 88 Antiteror Polri sudah menjalankan tugas sesuai prosedur dalam menindak tersangka teroris dokter Su di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Bambang Pacul, sapaan akrabnya mengatakan hal tersebut setelah mendengar penjelasan Densus 88 mengenai adanya insiden saat peristiwa penangkapan itu.
"Penanganan yang dilakukan Densus 88 terhadap tersangka teroris dokter Su sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Kita tetap ikut berduka pada keluarga karena wafatnya yang bersangkutan," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
"Namun demikian, hal itu terjadi bukan karena kesalahan prosedur. Prosedur sudah dilakukan," tambah dia.
Hal itu disampaikan Bambang usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi III dengan Kepala Densus 88 Irjen Pol Marthinus Hukom, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho di Mapolres Sukoharjo, Kamis.
Bambang mengatakan, berdasarkan informasi Densus, dokter Su terlibat jaringan terorisme.
Simpang siurnya dokter Su terlibat jaringan teroris pun dinilai sudah clear dengan penjelasan Densus.
Namun demikian, Bambang mengungkapkan bahwa Komisi III tetap akan menggelar rapat kerja dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam waktu dekat.
Rapat tersebut mengagendakan pembahasan terkait pemberantasan terorisme di Tanah Air.
"Mengingat isu terorisme merupakan isu yang sangat berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
"Hasil pembahasan hari ini, akan dibahas lagi pada rapat kerja Komisi III pada Senin (21/3/2022) bersama Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," pungkas dia.
Pada pertemuan sebelumnya, Komisi III DPR mendapatkan penjelasan dari Densus 88 dan Polda Jateng terkait keterlibatan tersangka teroris dokter Su dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Sebagaimana diketahui, salah satu persoalan yang saat ini menuai sorotan publik adalah kasus penembakan tersangka kasus terorisme dokter Su oleh anggota Densus 88 pada Rabu (9/3/2022) malam di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dokter Su sudah berstatus tersangka sebelum ditangkap.
Kemudian, proses penangkapan dan penembakan terhadap dokter Su sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yakni KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Kemudian juga diklaim sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/10423131/ketua-komisi-iii-sebut-densus-88-sudah-bertindak-sesuai-sop-saat-tindak