JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa pengusaha Rudy Salim terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (18/3/2022).
Adapun Rudy Salim akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
"Iya (Rudy Salim) terjadwal hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).
Sedianya, Rudy seharusnya diperiksa pada Senin (14/3/2022) kemarin, namun tidak dapat memenuhi panggilan.
Polisi tidak memberikan informasi terkait alasan Rudy undur diri dari pemeriksaan pada Senin lalu.
"Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, pada 15 Maret 2022.
Adapun dalam kasus Binomo, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga dan pacar Indra Kenz, sebagai saksi guna menelusuri aliran dana terkait aplikasi Binomo.
Polisi juga sudah memeriksa ayah Indra Kenz pada Kamis (17/3/2022) kemarin. Ayah Indra Kenz juga diperiksa terkait pekerjaannya sebagai direktur trading di Medan.
Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.
Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/08240211/hari-ini-rudy-salim-dijadwalkan-diperiksa-terkait-kasus-binomo-indra-kenz