Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, dua WNI bernama Agus Ahmad Aras (AA) dan Nawali Hasan Ihsan (NH) merupakan pelaku pembunuhan WNI pada tahun 2011 lalu.
Vonis mati Agis dam Nawali dijatuhkan pada 16 Juni 2013 pada pengadilan tingkat pertama. Keduanya kemudian mengajukan banding, namun ditolak pada 19 Maret 2018.
Putusan vonis mati tersebut pun dinyatakan inkrah pada 19 Oktober 2018.
"Kasus AA dan NH penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi, mendapatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti atau pengakuan bukti yang paling utama di samping bukti-bukti dan saksi-saksi yang lain," kata Judha saat memberikan keterangan dalam press briefing secara virtual.
Judha pun mengatakan, pemerintah Indonesia, termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan hak-hak AA dan NH terpenuhi.
Upaya tersebut dilakukan sejak penangkapan, vonis, serta eksekusi hukum dilakukan.
Pemerintah juga telah melakukan upaya-upaya untuk meringankan hukuman dari AA dan NH, mulai dari langkah hukum dan kekonsileran serta langkah-langkah diplomatik.
"Langkah diplomatik yang kita lakukan, yakni mengirim nota diplomat kepada Kemlu Saudi lebih dari sembilan kali," kata Judha.
Ia pun mengatakan, kementerian Luar Negeri telah mendatangi keluarga Agus dan Nawali untuk menyampaikan secara langsung mengenai informasi eksekusi mati dari keduanya.
Selain itu, Dubes RI di Riyadh dan Konjen Jeddah juga telah mendampingi proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah Agus dan Nawali di Jeddah.
"Sesuai hukum setempat memang harus segera dimakamkan di Arab Saudi," ujar Judha.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/20183601/kemenlu-2-wni-pelaku-pembunuhan-di-arab-saudi-dieksekusi-mati