Salin Artikel

Alasan Pemilu 2024 Tak Boleh Ditunda Menurut Pakar Hukum Tata Negara UGM

Namun demikian, ada alasan kuat mengapa Pemilu 2024 tetap harus digelar tepat waktu. 

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, Pemilu 2024 menjadi penting untuk merealisasi hak warga negara di dalam sistem pemerintahan presidensial.

Pasalnya, di dalam sistem pemerintahan presidensial, pemimpin negara hanya bisa diganti melalui proses pemilihan umum (pemilu) atau bila ia melanggar artikel impeachment atau pemberhentian dari jabatan.

Pemberhentian presiden sendiri diatur di dalam konstitusi pasal 7A dan 7B.

"Pemilu menjadi sangat besar nilainya karena presiden tidak bisa dijatuhkan kecuali lewat proses pemilu atau kalau dia melanggar impeachment articles. Dalam sistem presidensial, presiden kukuh hanya bisa dijatuhkan lewat pemilu," kata Zainal dalam webinar Demokrasi Konstitusional dalam Ancaman, Rabu (16/3/2022).

Ia mengatakan, pemilu adalah alat yang dimiliki rakyat untuk menindak petinggi negara atau partai politik yang tidak serius dalam menjalankan proses pembangunan sebuah negara.

Pelaksanaan hajatan lima tahunan itu sendiri merupakan amanat konstitusi yang harus dilakukan.

"Itu alat pukul yang kita punya, kudeta yang dimiliki dan itu konstitusional. Itu alasan pemilu harus ditagih di 2024, alasannya karena ini saatnya menghukum presiden yang tidak serius atau partai yang tidak serius membangun bangsa. Kalau dihilangkan, kita kehilangan alat pukul utama," kata Zainal.

Sebelumnya ia sempat menjelaskan dampak perpanjangan masa jabatan presiden lewat perubahan konstitusi berdasarkan pengalaman di berbagai negara.

Zainal pun menyatakan, di dunia, tidak ada negara demokrasi yang bermain-main dengan masa jabatan seorang presiden.

"Karena rasanya tidak ada negara demokrasi yang gemar bermain-main dengan masa jabatan," ujar Zainal.

Ia pun mengatakan, biasanya yang mengegolkan aturan perpanjangan masa jabatan adalah negara-negara yang tak menganut demokrasi. 

Misalnya, kata Zainal, seperti Venezuela, Turki, dan Rusia. Selain itu juga beberapa negara di Afrika sub-Sahara yang mendorong amandemen atas konsitusi untuk merealisasikan perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode.

"Ini negara-negara yang jauh dari kesan demokrasi. Bahkan di ujungnya, itu bukan skenario yang baik," ujar dia.

Seperti diketahui, isu penundaan Pemilu 2024 bergulir dan telah dikemukakan oleh tiga ketua umum partai politik pendukung pemerintah, yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.

Dari lingkup pemerintahan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku banyak mendengar aspirasi rakyat soal penundaan Pemilu 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/18302291/alasan-pemilu-2024-tak-boleh-ditunda-menurut-pakar-hukum-tata-negara-ugm

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke