JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yaitu Abdul Gafur Mas'ud, tidak mau mengomentari dugaan adanya bagi-bagi lahan kavling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terletak di PPU.
Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2022), Abdul Gafur tidak mau menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan bagi-bagi lahan yang sebelumnya diungkap KPK.
Keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.51 WIB, Abdul Gafur hanya mengacungkan kedua jempol saat ditanya awak media perihal bagi-bagi lahan di wilayah yang dipimpinnya tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan KPK, tidak semua lahan di IKN di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur clean and clear. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari informasi yang diterimanya, ada dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN tersebut.
"Sebagaimana kemarin juga sudah disampaikan oleh pimpinan, oleh Pak Alex terkait ini, jadi, memang kami menerima informasi-informasi terkait dengan itu tadi, tanah di IKN," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa kemarin.
Dari informasi yang diperoleh, ujar Ali, pihaknya belum dapat kepastian lebih lanjut soal siapa yang membagi lahan kavling tersebut dan kepada siapa diberikan.
Oleh sebab itu, KPK bakal mendalami informasi-informasi yang diterima termasuk akan mengonfirmasi dugaan bagi-bagi lahan IKN tersebut kepada Abdul Gafur Mas'ud yang kasusnya tengah ditangani KPK.
"Oleh karena itu tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud. Kebetulan KPK juga sedang menangani perkara yang berhubungan dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) sebagai Bupati PPU, tentu nanti akan dikonfirmasi ke sana, didalami terkait dengan hal itu," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan melakukan pengawasan untuk mencegah tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah IKN dengan menggunakan sistem monitoring center for prevention (MCP).
Upaya pengawasan untuk pencegahan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.
Sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/17314091/ditanya-soal-bagi-bagi-lahan-di-ikn-bupati-nonaktif-ppu-abdul-gafur-bungkam