JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengancam akan memanggil paksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi apabila kembali mangkir saat dipanggil DPR untuk membahas persoalan kelangkaan minyak goreng.
Upaya pemanggilan paksa itu dilakukan setelah dalam dua pemanggilan sebelumnya, Lutfi tak memenuhi undangan tersebut.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan terakhir dalam sidang paripurna ini saya sampaikan apabila dalam undangan yang ketiga masih ada alasan, maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Menteri Perdagangan di DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Selasa (15/3/2022).
Dasco menyatakan, DPR sedang menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng.
Menurutnya, pengawasan itu dilakukan dengan cara DPR memanggil Mendag untuk menjelaskan situasi dan kondisi terkait minyak goreng.
Untuk diketahui, ada sejumlah wewenang yang dimiliki DPR dalam memanggil seseorang, termasuk seorang menteri.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.
Di dalam Pasal 73 beleid tersebut disebutkan bahwa DPR berwenang memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat. Mereka yang dipanggil pun wajib untuk memenuhi panggilan tersebut.
Jika setelah tiga kali dipanggil pihak yang dipanggil mangkir, maka DPR dapat meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa mereka. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakannya, sebagaimana diatur dalam ayat (4):
a. Pimpindan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat setiap orang yang dipanggil paksa;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan;
c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili setiap orang yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selanjutnya, polisi juga berhak menyandera setiap orang yang dipanggil paksa paling lama 30 hari.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/11120531/dpr-ancam-panggil-paksa-mendag-usai-mangkir-rapat-begini-mekanismenya