Salin Artikel

Bolehkah PNS Ikut Kampanye?

 KOMPAS.com – Setiap tindakan yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) diharuskan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk dalam hal berpolitik.

Sebagai unsur aparatur negara, PNS harus netral dari kepentingan golongan dan partai politik tertentu.

Netralitas PNS ini menjadi prinsip yang harus dipegang teguh dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).

Lalu, menurut peraturan perundang-undangan, bolehkah PNS ikut kampanye?

Aturan PNS Ikut Kampanye

Aturan mengenai PNS yang ikut kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

PNS dilarang ikut memberikan dukungan dengan cara:

Sanksi bagi PNS yang Ikut Kampanye

PNS yang tidak menaati larangan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.

Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:

  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan,
  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat yang akan diterima PNS yang melanggar terdiri atas:

  • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
  • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Referensi:

  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/00150051/bolehkah-pns-ikut-kampanye-

Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke