KOMPAS.com – Setiap tindakan yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) diharuskan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk dalam hal berpolitik.
Sebagai unsur aparatur negara, PNS harus netral dari kepentingan golongan dan partai politik tertentu.
Netralitas PNS ini menjadi prinsip yang harus dipegang teguh dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).
Lalu, menurut peraturan perundang-undangan, bolehkah PNS ikut kampanye?
Aturan PNS Ikut Kampanye
Aturan mengenai PNS yang ikut kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
PNS dilarang ikut memberikan dukungan dengan cara:
Sanksi bagi PNS yang Ikut Kampanye
PNS yang tidak menaati larangan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.
Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
Sementara itu, hukuman disiplin berat yang akan diterima PNS yang melanggar terdiri atas:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/00150051/bolehkah-pns-ikut-kampanye-