Salin Artikel

Jokowi Pernah Bantah Amien Rais Soal Isu Penambahan Masa Jabatan Presiden

Menurut Amien Rais, jika tidak ada yang bergerak untuk menghentikan, sama saja semua pihak mengizinkan terwujudnya penundaan pemilu.

"Kalau kita hanya diam, kita telah melakukan sebuah bunuh diri nasional," kata Amien dalam diskusi virtual DPD bertajuk "Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa Indonesia", Senin (14/3/2022).

Ia pun menyatakan, penundaan pemilu harus ditolak karena merupakan penghinaan terhadap konstitusi atau Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Di samping itu menghina konstitusi, tapi juga merupakan makar juga terhadap konstitusi. Tapi, lepas dari itu, juga betul menghina kecerdasan akal manusia sehat," tuturnya.

Lebih lanjut, Amien rais mewanti-wanti agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden yang banyak disuarakan oleh partai-partai koalisi pendukung pemerintah.

"Ini wanti-wanti saya jangan ada wacana untuk nambah satu periode lagi," ungkap Amien Rais.

Mantan Ketua MPR ini menyinggung soal kemungkinan Jokowi akan dilengserkan apabila menyetujui perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia lalu memberi contoh soal Soekarno dan Soeharto yang pada akhirnya tetap lengser, sekalipun populis.

"Saya ingatkan pak Jokowi, Bung Karno kurang apa? Tapi pada ujungnya, karena pernah membiarkan dipilih jadi presiden seumur hidup, akhirnya tragedi yang beliau alami," ujar dia.

"Lihat Pak Harto kurang apa, Jenderal bintang lima, pangkat besar menyaingi Jenderal Sudirman. Kemudian menguasai seluruh birokrasi, memegang TNI, ABRI waktu itu, di dalamnya ada polisi," tambah Amien Rais.

Jokowi pernah bantah Amien Rais

Amien Rais bukan kali ini memberi wanti-wanti mengenai isu penambahan masa jabatan presiden.

Tahun lalu, mantan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga pernah menyinggung hal yang sama.

Saat itu, Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.


"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Senin (15/3/2021).

"Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," imbuh dia.

Amien mengatakan, skenario itu muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Jokowi melihat masa depannya.

"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya innailaihi wa innailaihi rojiun," tukas dia.

Presiden Jokowi lalu angkat bicara soal tudingan Amien Rais itu.

Jokowi menegaskan, dirinya tidak berniat untuk menjabat selama tiga periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," tegas Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Ketika itu, Jokowi menyebut elah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah.

Sebagaimana bunyi konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.

"Itu yang harus kita jaga bersama-sama," katanya.

Jokowi menambahkan, agar tak ada yang membuat kegaduhan baru atas isu ini di tengah upaya pemerintah melakukan penanganan pandemi Covid-19.

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," pungkas Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/15211851/jokowi-pernah-bantah-amien-rais-soal-isu-penambahan-masa-jabatan-presiden

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke