JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan, penetapan kehalalan produk tetap menjadi tanggung jawab MUI.
Menurutnya, hal itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
"Setelah keluar Undang-undang (Nomor 33 Tahun 2014, red.) tentang jaminan produk halal, maka urusannya telah berpindah dari MUI kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Meskipun demikian, fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut UU yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI," jelas Anwar melalui keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).
Anwar menjelaskan, masalah sertifikasi halal memang menjadi urusan MUI sejak dulu, termasuk dalam sertifikasi dan soal logonya.
Namun, terbitnya Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal membuat kewenangan penerbitan logo tersebut menjadi hak dan wewenang Kementerian Agama ataupun BPJPH sebagai unsur di bawah menteri.
Akan tetapi, soal penetapan halal atau tidaknya sebuah produk secara agama, hal itu memerlukan fatwa dan oleh karenanya bagian itu tetap menjadi urusan MUI.
"Jadi, berdasarkan fatwa dari MUI tersebut lah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut," kata Anwar.
Sebelumnya diberitakan, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, ke depan label halal yang diterbitkan MUI tidak lagi berlaku secara bertahap.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/13302281/anwar-abbas-fatwa-halal-produk-tetap-tanggung-jawab-mui