Salin Artikel

Ironi Pelaku Penipuan Investasi Bodong: Tipu dan Cuci Uang demi Kemewahan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dugaan itu muncul setelah menemukan adanya transaksi sejumlah barang mewah yang tidak dilaporkan oleh Penyedia Barang dan Jasa (PBJ).

“Terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal, ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah, yang wajib dilaporkan oleh PBJ kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan,” kata Ivan dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (7/3/2022).

“Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” sambungnya.

Ivan menyebutkan, dugaan penipuan investasi bodong sejumlah pihak tidak hanya terdeteksi dari transaksi keuangan yang mencurigakan, tetapi juga tampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh PBJ.

Ivan pun mengingatkan bahwa setiap PBJ wajib melaporkan transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa atau pelanggannya.

Sejauh ini Bareskrim telah menetapkan dua pelaku investasi bodong sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan pencucian uang, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Sebelumnya, keduanya telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan investasi bodong berkedok binary option yang berperan sebagai mitra dari platform yang berbeda.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidekus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan Indra sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo setelah diperiksa selama 7 jam pada 24 Februari 2022.

Sekitar dua minggu setelahnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan aplikasi Qoutex pada 8 Maret lalu.

375 laporan

Sejak awal, PPATK telah menyoroti praktik investasi ilegal yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Hal itu terjadi tak lepas setelah PPATK menerima 375 laporan transaksi investasi ilegal di berbagai aplikasi dengan nilai Rp 8,267 triliun.

Laporan itu diterima PPATK dari transaksi berbagai pihak, termasuk yang sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.

“Jumlah transaksi itu yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait dengan Sunmod Alkes, Forex, Viral Blast, afiliator tadi itu Rp 8,267 triliun,” ucap Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Hingga kini, PPATK sendiri telah membekukan 121 rekening terkait investasi ilegal yang nilainya mencapai Rp 355 miliar.

“Itu sudah kita hentikan berdasarkan pelaporan yang PPATK terima,” kata dia.

Dalam penelusurannya, PPATK menemukan adanya aliran uang terkait investasi ilegal sampai ke beberapa negara. Mulai dari Singapura, Amerika Serikat, Australia, dan China.

Humas PPATK Natsir Kongah menyebutkan, saat ini pihaknya sudah menghubungi otoritas negara-negara tersebut untuk membantu proses penyelidikan aliran uang tersebut.

“Kita baru melihat dari aliran dana karena kita melihatnya dari berita transaksi dan di situ tidak dicantumkan apakah pembelian, atau mengalihkan atau menyimpan di negara tersebut, itu masih dalam proses penelitian,” paparnya.

Aset senilai Rp 1,5 triliun disita

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menyita aset para tersangka dugaan kasus investasi ilegal senilai Rp 1,5 triliun.

“Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp 1,5 triliun (aset) yang sudah kita sita. Nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK,” tutur Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri (Komisaris Jenderal) Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers.

Namun demikian, Agus tak merinci siapa saja pihak yang asetnya disita oleh kepolisian.

Ia lantas menyampaikan beberapa modus investasi ilegal yang ditemukan kepolisian.

Pertama, modus menjanjikan keuntungan besar dari modal atas investasi properti, saham, atau trading komoditi yang fiktif.

“Kedua, modus penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, tapi digunakan untuk kepentingan pengurus,” paparnya.

Ketiga, lanjut Agus, modus koperasi yang tidak sesuai aturan perbankan yaitu dengan mengumpulkan dana dari masyarakat bukan anggota koperasi.

Terakhir terkait dengan penipuan online dengan mengajak melakukan trading di bursa komoditi yang belum berizin.

“Jadi fiktif dan dana (masyarakat) kemudian digelapkan,” kata dia.

Agus meminta masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan berbagai tawaran menggiurkan dengan keuntungan dalam jumlah besar.

“Sebab semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadi penipuan,” imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/09562791/ironi-pelaku-penipuan-investasi-bodong-tipu-dan-cuci-uang-demi-kemewahan

Terkini Lainnya

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke