Salin Artikel

Saat Aturan Duduk di KRL Tak Lagi Jaga Jarak, tetapi Masyarakat Tetap Diminta Jalankan Prokes

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan menjaga jarak bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) resmi dihapus pada Rabu (9/3/2022). Kini, penumpang KRL sudah bisa duduk tanpa jarak.

Aturan terbaru tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

Selain itu, jumlah penumpang diperbolehkan 60 persen dari kapasitas gerbong, yang sebelumnya hanya 45 persen dari kapasitas gerbong.

Para petugas KAI Commuter telah mencabut marka jaga jarak yang sebelumnya tertempel di tempat duduk KRL. Dengan demikian, semua kursi di KRL bisa diduduki penumpang.

Meski begitu, marka untuk jaga jarak tetap terpasang di lantai gerbong bagi penumpang yang berdiri. 

Pelonggaran jaga jarak yang diterapkan di KRL ini menuai kritik, salah satunya dari ahli epidemiologi.

Epidemiolog Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, pelonggaran di KRL tersebut tidak tepat dan masih sangat berbahaya untuk diberlakukan di tengah pandemi Covid-19.

"Sangat tidak tepat untuk sekarang ini dan berbahaya, kita tidak bisa langsung euforia semua dilonggarkan," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Dicky berpendapat, pelonggaran mobilitas dan protokol kesehatan tidak bisa serentak dilakukan. Sebab, cakupan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air belum memadai sebagai modal untuk melakukan pelonggaran.

"Di sini (Australia) yang 90 persen (cakupan vaksinasi) masih ditetapkan jaga jarak," ujarnya.

Dicky juga mengatakan, jarak tetap di transportasi umum tetap harus dijalankan, mengingat subvarian Omicron BA.2 bisa memicu lonjakan kasus Covid-19 dan peningkatan jumlah kasus kematian.

Selain itu, subvarian Omicron BA.2 memiliki daya penularan empat kali lebih cepat dari Delta.

"Dan BA.2 ini 2 kali lebih cepat menular daripada BA.1, ini serius sehingga meyebabkan keparahan. Jadi ini yang harus diketahui sehingga jangan ada euforia semua dilonggarkan, bertahaplah dan dijaga," ucapnya.

Selanjutnya, Dicky mengingatkan bahwa situasi Covid-19 di Indonesia masih berstatus pandemi dan angka kematian masih meningkat sehingga diharapkan pemerintah tetap fokus pada perbaikan.

"Dan proses penyebaran atau transmisi kasus di masyarakat banyak yang tidak terdeteksi karena yang pada gilirannya mengarah pada kematian. Jadi ini yang harus kita perbaiki," kata Dicky.

Penumpang masih waswas

Salah satu penumpang KRL bernama Widya (38) tak setuju jika aturan duduk penumpang yang boleh berdempetan.

Ia mengaku sedikit risih dengan aturan terbaru KRL tersebut sehingga lebih memilih untuk berdiri saat berada di KRL.

"Baru tahu informasinya hari ini. Sebenarnya kalau untuk dempetannya masih agak risih sih, tapi ya semoga semakin membaiklah," tutur Widya di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Rabu.

"Ini masih berdiri pas di KRL," sambung dia.

Tetap jalankan 3M

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelonggaran jaga jarak di KRL tidak sepenuhnya menghilangkan penerapan protokol kesehatan yang biasa dilakukan.

Nadia meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.

"Tidak ya, protokol kesehatan tetap dijalankan pelonggaran dilakukan secara bertahap," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Nadia menekankan, meski aturan tempat duduk di KRL tak lagi mewajibkan menjaga jarak, masyarakat tetap wajib menggunakan masker.

Selain itu, ia meminta masyarakat yang rutin menggunakan transportasi umum untuk segera mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster agar terhindar dari penularan virus.

"Tetap pakai masker dan segera vaksin primer dan booster," ujarnya.

Adapun terkait kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat pelonggaran tersebut, Nadia mengatakan, cakupan vaksinasi yang cukup tinggi saat ini diharapkan mampu menekan laju penularan virus Corona.

"Seharusnya dengan cakupan vaksinasi saat ini risiko penularan sangat rendah, apalagi ditambah prokes," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/07551481/saat-aturan-duduk-di-krl-tak-lagi-jaga-jarak-tetapi-masyarakat-tetap-diminta

Terkini Lainnya

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke