Salin Artikel

Pangkas Hukuman Edhy Prabowo, Ini Beberapa Koruptor yang Dapat Diskon dari MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Mulanya, hukuman terpidana kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah pihak terkait budidaya dan ekspor Benih Benur Lobster (BBL) itu diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding.

Putusan itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis hakim kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Dalam pertimbangannya, Edhy dinilai telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

Kebijakannya mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 dinilai merupakan upaya menciptakan kesejahteraan rakyat khususnya nelayan kecil.

Sebab dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 disebutkan bahwa eksportir lobster hanya diperbolehkan mengambil bibit dari nelayan.

Putusan ini kemudian menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Namun, bukan kali ini saja MA menyunat hukuman bagi para koruptor.

Berdasarkan catatan Kompas.com sepanjang tahun 2020-2022 MA beberapa kali memberikan “diskon” hukuman pada pelaku tindak pidana korupsi. Berikut rinciannya:

Tubagus Chaeri Wardhana

MA memangkas vonis Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan menjadi 5 tahun penjara.

Keputusan itu disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya 19 Juli 2021.

Sebelumnya di tingkat banding, Wawan divonis 7 tahun penjara.

Putusan itu diambil setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengajukan kasasi karena di tingkat banding, majelis hakim meloloskan Wawan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Wawan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar.

Ia terbukti melakukan korupsi bersama Ratu Atur Chosiyah di Rumah Sakit Rujukan Banten pada APBD Tahun Anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 79,78 miliar.

Kemudian melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD 2021 senilai Rp 14,52 miliar.

Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mendapatkan pemangkasan hukuman dari MA.

Dalam peninjauan kembali (PK) 30 September 2020, majelis hakim memotong pidana penjara Anas menjadi 8 tahun penjara.

Sebelumnya di tingkat kasasi, Anas mendapatkan pemberatan hukuman dari majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara setelah di tingkat banding divonis 7 tahun penjara.

Adapun Anas merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada proyek Hambalang dan sejumlah proyek APBN lainnya.

Namun ia tetap diminta untuk membayar pidana pengganti senilai Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar Amerika.

Sri Wahyuni Maria Manalip

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip juga mendapatkan potongan hukuman dari MA di tingkat PK.

Majelis hakim memangkas pidana penjara Sri Wahyuni dari 4 tahun penjara menjadi hanya 2 penjara.

Putusan itu diberikan pada 25 Agustus 2020 setelah majelis hakim memutuskan menerima PK yang diajukan oleh Sri Wahyuni.

Wahyuni merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan suap pekerjaan Revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Eks Panitera PN Jakut Rohadi

Vonis mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi dipangkas MA di tingkat PK menjadi 5 tahun penjara.

Sebelumnya di tingkat pertama Rohadi dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun.

Rohadi merupakan terpidana kasus korupsi berupa menerima suap pengurusan perkara artis Saipul Jamil.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim PK pada 19 Juni 2020.

Pertimbangan hakim Rohadi sebagai panitera pengganti tidak punya kewenangan menunjuk majelis hakim yang memimpin sidang Saipul.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/20493851/pangkas-hukuman-edhy-prabowo-ini-beberapa-koruptor-yang-dapat-diskon-dari-ma

Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke