Salin Artikel

Ahli: Twit Ferdinand Hutahaean Mesti Dicermati, Kesengajaan atau Kealpaan

Hal itu disampaikan Mompang yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).

Mompang menilai Ferdinand secara tidak langsung telah merasa bahwa cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 salah.

“Dia berupaya untuk menarik kembali kata-kata tadi, sehingga di sini lah memang harus berhati-hati untuk melihat apakah memang perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau dengan kealpaan,” sebutnya dalam persidangan dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun Mompang memberikan keterangan sebagai ahli atas perkara dugaan penyebaran berita bohong, menimbulkan keonaran dan memicu kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terdakwa Ferdinand.

Ia menerangkan dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1046 disebutkan bahwa unsur kesengajaan meliputi kesadaran dan pengetahuan yang cukup.

Unsur kesengajaan juga disebutkan jika seseorang menyadari perbuatannya tidak pantas tapi tetap melakukan tindakan tersebut.

Mompang kemudian mengomentari kicauan ‘Allahmu’ yang dilontarkan Ferdinand dengan akun Twitter nya.

Ia berpandangan Ferdinand merasa telah melakukan kesalahan karena menghapus twit tersebut.

“Ketika menghapuskan itu ada semacam kesadaran bahwa saya sudah keliru, sehingga dia seolah-olah mau meminta maaf dengan itu,” jelas dia.

Mompang menuturkan perlu dilihat unsur kesalahan yang telah dilakukan oleh Ferdinand dengan mempertimbangkan alasannya melontarkan twit itu.

“Penting untuk menimbang bagaimana unsur kesalahan si pelaku itu, demikian kita juga kembali kepada apa yang sebetulnya diinginkan oleh terdakwa atau setelahnya dengan cuitan tersebut,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Ferdinand didakwa karena cuitannya pada beberapa hal khususnya terkait kasus hukum Bahar bin Smith.

Jaksa mengatakan cuitan Ferdinand termasuk perbuatan yang memicu keonaran karena meminta Polda Jawa Barat segera menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Pada dakwaan kedua jaksa menilai pernyataan Ferdinand termasuk upaya menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Cuitan itu adalah “Allahmu lemah dan harus dibela,”.

Akibat pernyataan itu muncul unjuk rasa oleh berbagai organisasi massa di Solo pada 7 Januari 2022.

Ferdinand kemudian menghapus cuitannya namun menulis kembali dengan muatan yang dianggap jaksa mengejek kelompok tertentu.

Ferdinand kemudian didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana: Cuitan Ferdinand Hutahaean Harus Dicermati Sebagai Kesengajaan atau Kealpaan

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/21422161/ahli-twit-ferdinand-hutahaean-mesti-dicermati-kesengajaan-atau-kealpaan

Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke