Salin Artikel

Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR-Antigen, Epidemiolog: Sejak Awal Tidak Efektif

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menilai, penghapusan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan naik angkutan dalam negeri atau domestik, semestinya dilakukan sejak dulu.

Sebab, menurut dia, kebijakan tersebut dinilai tak sesuai dengan kaidah epidemiologi. 

"Sejak awal pandemi, kami sudah mengatakan bahwa penggunaan tes pada pelaku perjalanan domestik itu tidak akan efektif," kata Masdalina kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022) malam.

Sesuai kaidah epidemiologi, imbuh dia, seharusnya tes PCR dan antigen dilakukan terhadap orang-orang yang berstatus suspek, probabel maupun yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

Selain itu, upaya pencegahan penularan Covid-19 dilakukan dengan cara memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).

"Pelaku perjalanan itu siapa? Tidak masuk 3 kriteria itu," kata dia.

"Berkali-kali itu (tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan) dilakukan itu sebenarnya agar keterisian transportasinya bisa 100 persen, kita mengabaikan protokol jaga jarak," lanjut Masdalina.

Ia menambahkan, meski saat ini kebijakan tersebut telah direvisi, pada kenyataannya ketika kebijakan itu berlaku tak juga mencegah terjadinya gelombang penularan Covid-19.

Tercatat, sejauh ini telah terjadi tiga gelombang penularan Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan.

"Tetap saja kasus naik, meninggal naik. Jadi memang tidak ada urusannya, tidak relevan pemeriksaan tes pada pelaku perjalanan domestik," ujarnya.

Logika inkonsisten

Masdalina berpendapat, ada logika yang inkonsisten jika sebelumnya pemerintah berdalih bahwa tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan dilakukan demi pengendalian wabah.

Ia kemudian membandingkan perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek dan pesawat terbang.

Perjalanan dengan KRL tak perlu menggunakan tes Covid-19, sedangkan pesawat terbang sebaliknya.

"Jakarta-Bogor butuh waktu 2 jam naik kereta. Memangnya tidak mungkin terjadi transmisi (penularan) dalam kurun waktu itu? Itu jauh lebih lama daripada kita terbang dari Jakarta ke Solo yang 45 menit," jelas Masdalina.

Inkonsistensi logika ini juga terjadi ketika pemerintah berulang-ulang merevisi masa berlaku tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, dari 14 hari menjadi 3 hari untuk tes PCR dan 1 hari untuk tes antigen.

"Sampai hari ini, sejak awal tes dilakukan pada pelaku perjalanan, yang terjadi adalah kita berdebat sendiri tentang alat tesnya dan harinya saja," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/21301661/pemerintah-hapus-syarat-tes-pcr-antigen-epidemiolog-sejak-awal-tidak-efektif

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke