Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan masa karantina bagi PPLN ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, masa karantina bagi PPLN dibedakan berdasarkan status vaksinasi.
Untuk PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan karantina terpusat selama 7 hari.
Sementara, untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga wajib melakukan karantina kesehatan selama 1x24 jam.
Adapun bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh pendamping perjalanannya.
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan," tulis SE tersebut seperti dikutip Selasa, (8/3/2022).
Untuk diketahui, yang dimaksud PPLN sendiri yakni setiap WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Ketentuan mengenai aturan karantina bagi PPLN ini juga berlaku bagi jemaah umrah yang pulang ke Indonesia.
Hal tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
"Terkait karantina dan lain-lain itu kewenangannya Satgas, jadi monggo nanti komunikasi dengan Satgas, mekanismenya seperti apa, SEnya bagaimana. Jadi masih menunggu SE yang baru terkait dengan PPLN termasuk umrah," kata Hilman kepada Kompas.com.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/20335841/se-satgas-ppln-sudah-vaksinasi-lengkap-hanya-perlu-karantina-1-hari