Salin Artikel

Masuk Arab Saudi Tak Perlu Karantina dan PCR, Dubes RI: Peluang Pelaksanaan Haji 2022

Selain itu, menurut dia kebijakan tersebut bisa mendorong pelaksanaan ibadan umrah dari Indonesia berjalan lebih lancar.

"Keputusan ini dapat mendorong ibadah umrah asal Indonesia nantinya akan lebih lancar, dan hal ini menjadi kabar baik ini menjadi peluang pelaksanaan haji dari luar Saudi tahun ini," ujar Abdul Aziz seperti dikutip dari keterangan di laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Selasa (8/3/2022).

Untuk diketahui, pada 5 Maret 2021 pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya telah mengumumkan beberapa keputusan terkait pelonggaran protokol kesehatan penanganan pandemi.

Keputusan pertama yakni menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan semua masjid dengan tetap mewajibkan penggunaan masker di dalam masjid.

Kedua, menghentikan penerapan social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, dan semua kegiatan dan acara.

Ketiga, kewajiban masker di tempat terbuka juga telah dihapus namun tetap wajib memakainya di tempat tertutup.

Keempat, untuk orang yang datang ke Arab Saudi, persyaratan sertifikat dengan hasil negatif tes PCR atau antigen sebelum kedatangan dihapuskan.

Kelima, untuk pendatang ke Arab Saudi dengan segala jenis visa kunjungan, disyaratkan memiliki asuransi yang menutupi biaya pengobatan infeksi Covid-19 selama menetap di Arab Saudi.

Keenam, karantina institusional maupun karantina rumah bagi pendatang ke Arab Saudi ditiadakan.

Terakhir, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke negara tersebut, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara, yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Nigeria, Ethiopia, dan Afganistan.

"Menindaklanjuti pengumuman ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah mengeluarkan aturan untuk menghapus persyaratan izin khusus untuk sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, kecuali untuk ibadah umrah dan sholat di Rawdah tetap memerlukan izin khusus untuk menghindari konsentrasi massa," jelas keterangan dalam laman resmi Kemenlu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/15003921/masuk-arab-saudi-tak-perlu-karantina-dan-pcr-dubes-ri-peluang-pelaksanaan

Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke